Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Seorang Satpam

PT. Cakra Bidak System merupakan penyedia lembaga pelatihan jasa keamanan, mulai dari satpam hngga body guard yang legal dan telah berpengalaman. Tapi apakah Anda tahu apa Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan dari seorang Satuan Pengamanan atau Satpam?

Menurut “Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1” berikut adalah tugas pokok, fungsi dan peranan seorang satuan pengamanan atau satpam.

Tugas Pokok Satpam

Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”.

Menyelenggarakan

  • Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat).
  • Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  • Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  • Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  • Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik

Pengamanan fisik meliputi  segala bentuk usaha dan kegiatan untuk mencegah atau megatasai berbagai ancaman dan gangguan keamanan serta ketertiban yang mungkin timbul pada lingkunagn suatu instansi /proyek/badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkuta.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :

Asset : Benda bergerak atau benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.

Personel : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.

Informasi : No telepon pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Fungsi Seorang Satpam

Fungsi Satpam yaitu melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Peranan Seorang Satpam

Seperti yang kita ketahui, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, fungsi satpam adalah sebagai berikut:

  1. Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam pada bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
  2. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) lingkungan/tempat kerjanya.

Untuk informasi selengkapnya atau jika Anda membutuhkan jasa  body guard atau jasa kemanan lainnya, Anda bisa menghubungi kontak berikut ini.

WhatsApp : 0853 1111 1678